- Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjamin tidak ada PHK bagi seluruh pegawai PPPK di Kabupaten Jember hingga tahun 2027.
- Keputusan tersebut diambil untuk meredam kekhawatiran pegawai sekaligus memastikan bahwa kondisi APBD Jember tetap sehat dan mencukupi.
- Keberlangsungan kontrak kerja pegawai tetap bergantung pada kedisiplinan dan evaluasi kualitas kinerja individu secara ketat oleh pemerintah daerah.
SuaraJatim.id - Kabar burung mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat memanaskan jagat media sosial di Kabupaten Jember akhirnya menemui titik terang.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara resmi menyiramkan "air dingin" ke tengah kegaduhan tersebut dengan memberikan jaminan keamanan kerja bagi ribuan pegawai kontrak di wilayahnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, setidaknya hingga tahun 2027 mendatang.
Pernyataan ini bukan sekadar janji politik biasa, melainkan respons langsung atas kecemasan para abdi negara yang belakangan merasa waswas akan masa depan mereka.
Baca Juga:Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai
Di tengah tren beberapa daerah yang mulai memangkas jumlah pegawai akibat keterbatasan anggaran, Jember justru memilih jalur apresiasi.
"Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemberhentian atau PHK terhadap PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu pada 2027 mendatang," tegas Gus Fawait di Jember, Rabu (8/4/2026).
Sebagai bupati pertama yang tumbuh dari kultur pesantren, Gus Fawait memandang para pegawai ini sebagai tulang punggung pembangunan daerah yang dedikasinya layak dihargai. Namun, di balik jaminan tersebut, terselip satu syarat mutlak yakni kinerja.
Gus Fawait tidak memberikan cek kosong. Ia menekankan bahwa keberlangsungan kontrak setiap individu berada di tangan mereka sendiri. Kedisiplinan dan kualitas kerja tetap menjadi rapor utama yang akan dievaluasi secara ketat.
"Saya pastikan tidak ada pemberhentian. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus," ujarnya.
Baca Juga:Bak Hotel, Maraknya Kos Harian di Jember Bikin Pengusaha PHRI Meradang
Ketegasan ini menurutnya tidak hanya berlaku bagi PPPK, tapi juga bagi ASN berstatus PNS. Standar tinggi tetap dipasang. Mereka yang kinerjanya buruk atau melanggar disiplin tetap akan menghadapi sanksi tegas.
Salah satu poin krusial yang sering memicu kekhawatiran masyarakat adalah kemampuan keuangan daerah. Menanggapi hal ini, Gus Fawait meyakinkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember dalam kondisi sehat dan mencukupi untuk membiayai pengangkatan PPPK yang jumlahnya termasuk salah satu yang terbanyak di Indonesia.
"Insya Allah APBD Jember cukup dan sesuai dengan ketentuan. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan," tambahnya dengan nada optimistis. (ANTARA)