SuaraJatim.id - Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menarik dan tidak melanjutkan pemberian dana santunan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19, akhirnya ahli waris bisa bernapas lega.
Di Kabupaten Tuban misalnya, keluarga pasien positif Covid yang meninggal akhirnya mendapat santunan. Dana santunan diberikan oleh pemerintah provinsi melalui pemkab setempat.
Hal ini disampaikan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Santoso. Namun nilai santunan dari pemprov lebih kecil dibanding santunan dari Kemensos.
Ia menjelaskan, bila sebelumnya ahli waris korban pasien Covid-19 akan mendapatkan santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta, saat ini hanya sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga:Kasus Bayi Dibuang: Warga Berebut Adopsi Bayi di Dusun Banjarjo
"Dulu kami melaksanakan perintah Kemensos, bahwa korban Covid-19 itu akan mendapat santunan. Kemudian kami di minta untuk mengumpulkan berkas korban Covid-19 yang ada di Tuban untuk di serahkan," kata Santoso, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (22/03/2021).
Kemudian di tahap awal, yakni pada Agustus-September 2020 lalu, Dinsos Tuban bisa mengumpulkan sebanyak 22 berkas dari keluarga almarhum Covid-19 dan diteruskan ke tingkat provinsi untuk disetorkan langsung kepada Kemensos.
"Dari pengumpulan berkas awal itu tidak ada tindaklanjut. Kami kemudian mencoba komunikasi dengan Provinsi untuk mempertayakan pencairan. Karena korban juga terus menayakan hal itu, ternyata muncul Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021, yang menyatakan bahwa santunan bagi korban Covid dibatalkan. Jadi bukan Dinsos yang membatalkan," kata Santoso.
Menanggapi penghentian santunan tersebut, Pemrov Jatim kemudian mengeluarkan surat kepada Bupati dan Walikota di Jatim, bahwa santunan tersebut akan di cover oleh APBD Provinsi.
"Provinsi hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp 5 juta per orang yang langsung masuk ke rekening ahli waris. Dan pemberian santunan ini nanti akan di utamakan bagi ahli waris yang sudah mengumpulkan berkas tahap awal," ujarnya.
Baca Juga:Weladalah! Warga Tuban Nemu Bayi Lucu di Bawah Pohon Bambu Tepi Jalan
Ia juga menghimbau, untuk ahli waris korban pasien Covid-19 yang belum mengumpulkan berkas yang nantinya akan digunakan sebagai pengajuan santunan, untuk tidak beramai-ramai mendatangi Kantor Dinsos.
"Kami berharap ahli waris ini bisa tenang, kalaupun pencarian santunan tahap awal selesai kita akan memanggil ahli waris yang belum mengumpulkan berkas melalui data dari Dinas Kesehatan Tuban," ujarnya.