SuaraJatim.id - Unit Resmob Polres Sumenep membekuk Mat Hamzah (28) dan Sahwan (28), keduanya warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Mat dan Sahwan ditangkap lantaran bertransaksi bahan berbahaya, yakni bahan peledak (handak) sebanyak 8 kilogram di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka Mat Hamzah yang merupakan target operasi (TO) Polres Sumenep akan melakukan transaksi bahan peledak di Desa Mantajun.
"Kedua tersangka itu dibekuk di Jalan Raya Dasuk, Desa Mantajun saat transaksi handak," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:Prediksi Piala Menpora 2021: Madura United Vs PSS Sleman
Anggota Unit Resmob pun melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah. Saat melihat Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap Mat Hamzah dan Sahwan.
"Anggota Unit Resmob juha melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah. Kedua tersangka berikut barang buktimya diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Widiarti.
"Barang bukti yang kami temukan itu semuanya sebagai bahan pembuat petasan. Keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 UU no 12 tahun 1051," terang Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 kg obat bahan peledak, 5 sreng berukuran jumbo, 21 sreng berukuran sedang, dan 100 sreng berukuran kecil.
Selain itu juga ditemukan seperangkat alat alat pembuat mercon,1 ikat sapu lidi untuk bahan, dan 4 lembar kertas semen sebagai bahan gulungan.
Baca Juga:Hadapi PSS Sleman, RD Ragu Madura United Bisa Langsung Tancap Gas