Apa Salahnya Rosit? Bersihkan Ranting Pohon di TPU Diadukan Kasun ke Polisi

Gara-gara membersihkan ranting pohon di TPU, warga Bondowoso ini dilaporkan ke polisi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:22 WIB
Apa Salahnya Rosit? Bersihkan Ranting Pohon di TPU Diadukan Kasun ke Polisi
Abdurosit warga Bondowoso membersihkan pohon malah dilaporkan ke polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Apes nian nasib Abdurosit, Warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Gara-gara membersihkan ranting pohon di makam malah dilaporkan ke polisi.

Padahal, Ia mengaku hanya membersihkan ranting pohon kamboja di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. Apalagi, si pelapor merupakan kepala dusun (kasun) setempat bernama Tarjo Efendi.

Abdurrosit, Warga RT 19 RW 6 ini dituding merusak pohon yang ada di TPU Desa Mandiro. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Tegalampel oleh perangkat desa tersebut.

Rosit mengaku heran kenapa sampai dilaporkan ke polisi. Padahal cuma membersihkan ranting pohon. Oleh sebab itu Ia mengadu ke media terkait masalah tersebut.

Baca Juga:Jalan Rusak di Bondowoso Tak Juga Diperbaiki, Warga Urunan Biayai Sendiri

"Kalau sama hitung-hitungan justru pihak desa ini lebih bersalah. Sebab, perangkat desa ini bukan hanya memotong ranting, melainkan beberapa kali telah menebang pohon serupa di pemakaman tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (23/03/2021).

Bekas pemotongan itu, kata Rosit, banyak sisa kayu yang dimesin oleh perangkat Desa.

"Itu banyak sisa potongan kayu yang dimesin oleh perangkat desa," katanya sambil menunjuk beberapa potong kayu.

Sementara pelapor, Tarjo Efendi, yang tak lain juga merupakan Kepala Dusun setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Ia tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi lewat sambungan telepon tak ada jawaban. Bahkan saat didatangi ke Kantor Desa, Tarjo maupun Kepala Desa setempat tidak ada.

Baca Juga:Jurnalis Bondowoso: Copot Pengawal Arogan Menteri Kelautan dan Perikanan!

Sementara itu, Kapolsek Tegal Ampel Tulus Suseno membenarkan jika telah menerima laporan pengaduan dari Tarjo Efendi pada 2 Maret 2021. Tulus mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak. Sebab masih dalam proses penyelidikan.

"Benar ada laporan dari warga. Tapi sekarang masih dalam proses penyelidikan. Besok masih meditasi kedua," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini