Eks Kades di Trenggalek Korupsi APBDes Rp 477 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kades bernama Farid Abdillah dan bendaharannya Tarmuji saat ini sudah dihadapkan dengan meja hakim di PN Trenggalek.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:45 WIB
Eks Kades di Trenggalek Korupsi APBDes Rp 477 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita [Foto: Suaraindonesia]

Diterangkan Dody, tidak adanya proses yang bisa dipertanggungjawabkan serta menggunakan uang tidak sesuai prosedur itulah yang dipermasalahkan.

Jadi dalam semua kegiatan yang ada di Desa harus ada bukti otentiknya. Seperti kasus atau perkara ini yang masukkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2019.

"Saat ini prosesnya sudah pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh JPU," jelasnya.

Lanjutnya, tuntutan dari JPU telah disampaikan, kemudian terjadwal lagi sidang pada Kamis (25/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga:Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini