Lantaran merasa aneh dengan ritual tersebut, sang adik pun menceritakan kepada kakaknya, MB. Pun MB kemudian bercerita ke rekan yang lain, tak disangkanya ternyata tiga korban lainnya juga mengalami hal yang sama sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke polisi.
Akhirnya petugas dari Polres Kupang Kota yang mendapat laporan, kemudian menjemput pelaku dan menangkapnya. Pelaku kemudian digiring ke Markas Polres Kupang Kota.
Kekinian, kasus tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Diketahui, pelaku sudah memiliki istri dan 4 anak. Bahkan, istri pelaku malah sempat bertengkar dengan para korban di Mapolres Kupang Kota karena para korban berani melaporkan perbuatan suaminya.
Baca Juga:Gadis Remaja di Lampung Dicabuli Paman Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil
“Kita sudah amankan dan tahan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha.
Kini SM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
- 1
- 2