SuaraJatim.id - Aksi pencabulan terhadap sejumlah ibu rumah tangga yang dilakukan tukang urut berinisial SM alias Stef (42), warga Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini sudah ditangani kepolisian.
Kepada petugas, Stef yang mengaku bisa mengobati penyakit lewat doa di Kota Kupang mengklaim tak tahu kalau meraba-raba tubuh perempuan melanggar hukum.
“Saya tidak tahu kalau raba-raba payudara dan kelamin korban adalah perbuatan melawan hukum,” kata Stef di Polres Kupang Kota seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com, Senin (19/4/2021) siang.
Dia bahkan menyatakan jika ritualnya tersebut demi kebaikan dan kesembuhan pasien. Bahkan, dia mengemukakan, jika proses dan ritual penyembuhan pasiennya berbeda disesuaikan jenis keluhannya. Tak hanya itu, dia juga mengaku kalau tak semua pasien perempuan yang datang berobat dicabulinya.
Baca Juga:Mengaku Tim Pendoa, Tukang Urut Cabuli Beberapa Tetangganya Sendiri
“Tidak semua yang datang saya raba-raba. Hanya orang-orang tertentu yang punya sakit khusus yang saya raba. Ritual sembur air bercampur tanah bukan saja untuk perempuan tapi juga untuk laki-laki,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga berusaha membela diri jika korban lah yang berinisiatif membuka pakaian, lantaran mengaku sakit tapi tidak kunjung sembuh. Bahkan, dia beralasan mencabuli salah satu korban yang belum memiliki keturunan.
“Yang belum punya anak saya memang raba-raba untuk memperbaiki kandungannya dan juga saya masukkan tangan untuk membetulkan rahim korban dan demi kesuburan,” katanya.
Selain itu Stef juga mengaku sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu meminta izin kepada pasiennya.
“Saya tidak cari makan dari aksi saya ini jadi kalau mau bayar tergantung kerelaan. Saya tidak tetapkan tarif tapi (bayaran) tergantung keikhlasan korban memberi,” ucapnya.
Baca Juga:Tukang Urut Bacok-bacok Teman karena Dibilang Ganteng Kali Kau
Ia juga meminta maaf atas kesalahan di mata Tuhan dan para korban serta menyesali perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pencabulan terhadap sejumlah ibu rumah tangga bermodus tim pendoa terjadi di Kota Kupang, NTT. Aksi tersebut dilakukan SM alias Stef (42), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut. Pelaku akhirnya dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga lingkungan rumahnya karena kasus pencabulan.
Korban-korban SM diketahui merupakan tetangga di tempatnya indekos ,sejak November 2020 lalu, yakni di belakang Hotel Debitos RT 29/RW 09, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sementara ini, korban yang melaporkan aksi Stef ke polisi berjumlah empat orang, yakni YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).
“Dia mengaku sebagai tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya,” ujar para korban saat ditemui Digtara.com-jaringan Suara.com di Mapolres Kupang Kota, Senin (12/4/2021).
Para korban mengaku meminta bantuan pelaku agar didoakan supaya masalah mereka bisa terselesaikan. Dari pengakuan korban, mereka mengakui memiliki beban yang disampaikan kepada SM, seperti berharap segera mendapatkan anak, mendoakan rumah tangganya yang bermasalah dan minta kesembuhan dari sakit.
SM dalam praktiknya menggunakan kitab suci dan pisau untuk meyakinkan para korban. Sebelum melakukan ritual tersebut, korban disuruh masuk ke kamar pelaku dan bugil. Kemudian, pelaku mengambil tanah dan air yang kemudian dimasukkan ke mulutnya dan menyemburkan ke tubuh korban. Usai menyemburkan air bercampur tanah, pelaku meraba serta meremas payudara dan kemaluan korban.
Seorang korban bahkan bercerita, jika korban yang berharap memiliki keturunan, maka pelaku menyemburkan air dan tanah dari mulutnya langsung ke kemaluan korban. Meski begitu, korban tidak berani menceritakan ritual bejat yang mereka alami kepada suami masing-masing.
“Pokoknya setelah badan kita disembur dan diraba-raba kami seperti tidak sadar,” ungkap korban AS.