Diduga Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 April 2021 | 01:10 WIB
Diduga Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar.

Suap ini diduga terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial (MS) Tahun 2020-2021. Suap diduga diberikan oleh wali kota kepada Stepanus.

Stepanus, M Syahrial dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara wali kota telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:KPK Tetapkan Wali Kota Tanjung Balai Sebagai Tersangka

"Total uang yang telah diterima SRP (Stepanus Robin Pattuju) sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli Bahuri seperti dikutip dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Ia melanjutkan, MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP.

"MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Baca Juga:Penyidik KPK Stefanus dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak