Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah

Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 06:20 WIB
Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tengah) bersama perwakilan TNI dan Pemkab Mojokerto merilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 atau surat tes Covid-19 palsu, Jumat, 23 April 2021. [Foto: Jatimnet.com/ Karina Norhadini]

"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.

Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona

REKOMENDASI

News

Terkini