Nurhadi, Pengunggah Status Tak Senonoh KRI Nanggala Dikenai Wajib Lapor

Anda tentu masih ingat Nurhadi. Pria yang fotonya sempat viral di mana-mana karena maju sebagai capres fiktif 2019 lalu itu bikin ulah sehingga ditangkap polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 28 April 2021 | 15:05 WIB
Nurhadi, Pengunggah Status Tak Senonoh KRI Nanggala Dikenai Wajib Lapor
Heboh Capres Fiktif Nurhadi Tulis Komentar Cabul Soal KRI Nanggala 402. (Instagram/@infokomando)

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini