Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 229 Ribu Pil Berbahaya Disita

Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang penyablon kaos yang nyambi jadi kurir narkoba.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 April 2021 | 16:35 WIB
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 229 Ribu Pil Berbahaya Disita
Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap penyablon kaos yang nyambi jadi kurir narkoba. Sebanyak 229 ribu butir diamankan. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang penyablon kaos yang nyambi jadi kurir narkoba. Ketika digerebek, polisi menemukan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan jumlah 229 ribu butir di rumahnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan dalam penggrebekan itu, polisi meringkus Fawad (27) warga Wonodadi, Kabupaten Blitar. Ratusan ribu obat berbahaya jenis double L disimpan di dalam kardus di atas lemari.

"Beredarnya (okerbaya) di Bendolowo, kemudian tim kita melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan," kata Yudhi, Jumat (30/4/2021).

Ketika digeledah di rumahnya, 229 ribu pil berbahaya itu disimpan dalam sebuah botol berisi 1.000 butir. Botol itu lalu disimpan dalam kardus. Bila semuanya terjual, maka uang yang didapat sebanyak Rp 229 juta rupiah.

Baca Juga:Yang Lain Tarawih, Pasangan Haram Ini Malah Ngamar Nikmati Larangan Agama

Hasil pengembangan polisi, Fawad diduga mendapatkan okerbaya dari seorang pria berinisial J. Ia merupakan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Madiun.

"Yang ini ada satu tersangka dan ada DPO-nya juga. Yaitu J yang ada di LP Madiun. Masih ditelusuri lagi oleh penyidik. Kalau di dalam Lapas itukan perlu koordinasi dengan jajaran terkait lainnya juga ya," ungkapnya.

Sementara itu, Fawad, dihadapan awak media mengatakan barang sitaan yang diamankan polisi tersebut bukan kali pertama. Sebelum ini, Fawad sudah menjual okerbaya serupa.

Fawad sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon. Usaha tersebut dia jalankan di rumahnya. Dirinya mengaku sengaja menjual okerbaya karena kepincut dengan upah yang dia terima.

Cara penjualannya menggunakan metode ranjau. Proses pemesanan dilakukan melalui WhatsApp lalu ditransfer. Begitu uang diterima, Fawad mengirimkan okerbaya dengan cara ranjau. Ia tak pernah tahu bagaimana wajah pembelinya.

Baca Juga:Hengki Tewas di Ladang Setelah Diseruduk Sapi Sampai Membentur Tiang

"Sudah dua kali. Saya simpan di rumah. Saya cuma jual aja, nggak tahu orangnya. Pokoknya barangnya saya kirim," ungkapnya.

Dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar Kota, polisi juga memamerkan 6 tersangka lain dalam lima kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap selama periode sebulan.

Selain okerbaya sebanyak 229 ribu butir, polisi juga mengamankan sabu dengan berat total 2.35 gram, ponsel dan timbangan digital. Ia mengaku seluruh hasil tangkapan itu masih akan dikembangkan.

"Tentunya masih akan kita kembangkan lagi," ujar Yudhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini