"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony.
Berbekal keterangan Suwono, polisi juga meringkus penjuala lainnya, Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4/2021). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.
"Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelasnya.
Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5/2021). Polisi meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut.
Baca Juga:Dua Rumah Hancur Akibat Ledakan Petasan Seberat 5,5 Kilogram
Petugas juga menyita 11 kilogram bubuk mercon kemasan 2,5 kilogram, 1,5 kilogram bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 centimeter, 195 petasan diameter 7 centimeter, 412 petasan diameter 4 centimeter, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.
"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar."
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Tiap Tahun Remaja Dusun di Situbondo Ini Perang Petasan, Polisi Disiagakan