SuaraJatim.id - Pengelola mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya diminta untuk membatasi jumlah pengunjung. Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Pemkot Surabaya meminta pengelola mal membatasi pengunjung hingga 50 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya. Dia mengatakan, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, menurut ketentuan, pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.
Dia juga menambahkan, pengelola harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.
"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," katanya. (Antara)
Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemkot Balikpapan Dirikan Posko Dekat Pasar dan Mal