Mal di Surabaya Diminta Batasi Jumlah Pengunjung, Maksimal 50 Persen

Pengelola mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya diminta untuk membatasi jumlah pengunjung.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Mei 2021 | 19:33 WIB
Mal di Surabaya Diminta Batasi Jumlah Pengunjung, Maksimal 50 Persen
Salah satu mal di Kota Surabaya, yakni Tunjungan Plaza (TP). [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pengelola mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya diminta untuk membatasi jumlah pengunjung. Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Pemkot Surabaya meminta pengelola mal membatasi pengunjung hingga 50 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya. Dia mengatakan, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, menurut ketentuan, pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.

Dia juga menambahkan, pengelola harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.

"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," katanya. (Antara)

Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemkot Balikpapan Dirikan Posko Dekat Pasar dan Mal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak