SuaraJatim.id - Pasca viralnya video yang dilakukan seorang pria tak bermasker, dan menyebut para pengunjung mal yang memakai masker adalah orang goblok dan tolol, pria tersebut dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang diketahui bernama Putu Aribawa, Warga Driyorejo, Gresik, itu mengakui kesalahannya di hadapan khalayak saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021). Sembari tertunduk, ia menyampaikan permintaan maaf dengan nada lugas.
"Saya di sini atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu, Selasa (4/5/2021).
Putu mengungkapkan, tak ada niat tertentu sama sekali untuk melakukan hal tersebut. Perkataan dan perbuatannya melakukan hal itu diakui sebagai spontanitas belaka.
Baca Juga:Motif di Balik Aksi Viral Pemuda Sebut Pemakai Masker Goblok dan Tolol
"Gak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Tidak ada tujuan, seperti viral, panjat sosial, tapi itu saya lakukan secara sadar," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan, pihaknya telah menangkap Putu pada Senin (3/5/2021) malam kemarin. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman Putu.
Oki menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif. Terlebih dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi momok di masyarakat.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.
Meski telah mengakui kesalahan dan menyatakan perbuatan Putu salah, pihaknya lantas menyerahkan kasus dan sanksi tersebut kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Rabu 05 Mei 2021
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya yang tidak pantas dan beredar di medsos itu," terangnya.
Sedangkan, pihak Satgas Covid 19 Surabaya, melalui Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, yang bersangkutan akan diberikan sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih.
"Usai dari Polrestabes Surabaya, yang bersangkutan akan menjalankan sanksi kerja sosial, memberikan pelayanan di liponsos, agar dia mengetahui kesalahannya, dan tahu masih banyak warga yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa