SuaraJatim.id - Ribuan narapidana (Napi) Lapas Klas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo (Lapas Porong) mendapatkan remisi lebaran 2021, salah satunya narapidana terorisme (Napiter) Umat Patek.
Napiter kasus Bom Bali itu menerima remisi satu bulan 15 hari, tapat pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pemilik nama Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini akibat kasus Bom Bali, pada 2011 lalu.
Menanggapi hal itu, Umar Patek menyampaikan rasa syukurnya.
Baca Juga:Kisah Jack Harun, Mantan Napiter yang Menjadi Pedagang Soto
Melalui remisi Lebaran Idul Fitri tahun ini, Ia berharap bisa ikut andil dalam memotivasi kaum milenial agar tidak terpapar paham radikal.
“Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya,” katanya dikutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis.
Sementara, Kepala Lapas Klas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan. Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik.
“Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F,” katanya.
Ia melanjutkan, Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari selama berada di Lapas Porong.
Baca Juga:Mantan Terpidana Teroris Ungkap Ciri Fisik dan Pemikiran Terduga Teroris
“Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napi lainnya,” sambungnya.
Sekadar informasi, sebanyak 1371 napi di Lapas Porong juga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun ini. 1 napi langsung bebas, 1350 Napi mendapat Remisi Khusus (RK) II. Dari jumlah tersebut 72 persen atau 988 orang kasus narkoba. Pidana Umum 379 orang, Tipikor 3 orang dan teroris 1 orang.