Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara

Jaksa gadungan yang ditangkap beberapa waktu lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/05/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:24 WIB
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Terdakwa kasus penipuan mengaku sebagai Kajari Gadungan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

Senada dengan Deni, saksi Dandi yang merupakan temanya, juga ditipu oleh Abdussamad dengan iming-iming lulus tes PNS di Kementrian Hukum dan HAM.

"Waktu itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum Ham, terus dikenalkan oleh ayahnya mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya diminta bayar 500 juta," beber Muhammad Dandi.

Namun hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa kepada Deni dan Dandi tak kunjung datang. Bahkan tidak ada pengembalian uang terhadap keduanya.

Sementara itu, Chandra Anggara Kasubsie Intel Kejari Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi penangkap mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad.

Baca Juga:Gudang Perakitan Sound System di Surabaya Terbakar

"Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen hotel. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran," terang Chandra.

"Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain," tambah Chandra.

Setelah mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota seragam jaksa, serta tongkat komando.

Selain itu, majelis hakim juga meminta keterangan mantan supir Abdussamad yang bernama Bagas. Saksi Bagas menceritakan ia mengenal terdakwa saat dirinya masih bekerja sebagai Front Office di salah satu hotel di Surabaya.

"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di Hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai supir sekaligus ajudannya," terang Bagas.

Baca Juga:Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar

Karena Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di Kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini