SuaraJatim.id - Baru-baru ini kembali viral sebuah mobil menghalangi ambulance di Mojokerto. Mobilio berwarna hitam itu tidak mau memberi jalan saat ambulance melintas dengan sirine meraung di belakangnya.
Bahkan terlihat minibus tersebut sengaja melaju dengan kecepatan tinggi, dan terkesan menghalang-halangi mobil ambulance yang ingin melintas. Video ini beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial warga Mojokerto.
Salah pengunggah video ini akun Instagram @dashcamindonesia. Perekam video berada di mobil di depan Mobilio tersebut. Dalam video, si perekam nampak memberi caption videonya seperti ini:
"Dari sini saya mendengar sirine dan melihat rotator merah di spion, Saya langsung sein kiri dan ambil jalur kiri, Ternyata ambulance, Dan silakan lihat respon dari Mobilio "W 1002R L". Mau didahului oleh ambulance, Mobilio tersebut malah ikutan kenceng dan makin ke kiri," tulis pembuat video.
Baca Juga:Polisi Meringkus Geng Motor Mojokerto Diduga Pelaku Pengeroyokan
Bahkan, diakhir video yang berdurasi 41 detik tersebut disertai dengan gambar berwarna kuning bertuliskan "Kawan, mari segera beri jalan jika sirine PMK dan ambulance mulai terdengar. APA SULITNYA MENEPI," dan lambang sirine disematkan.
Postingan di Instagram ini membetot warganet dan sudah ditonton sebanyak 18 ribu kali. Respons warganet di kolom komentar pun beragam kepada pemilik Mobilio tersebut.
"Kupingnya budeg itu kesumpel sama cicilan," tulis akun @riferdyaf
"Saya rasa dia grogi plus pengguna mobil yg baru upgrade dari motor. Di awal dia mau nepi ke kanan biar ambulance ke kiri. Eh di akhir dia baru ingat . Nepi itu ke kiri . Jd serba salah Mari husnudzon ," akun @gilang_ramadhan_
"Yang salah itu polisi, karena meluluskan permintaan SIM dengan cara menembak dan tidak ada evaluasi lagi setelah itu. Hampir tidak pernah ada pencabutan SIM walaupun terbukti melanggar lalulintas berkali-kali," tulis akun @riusxave.
Baca Juga:Polisi Mojokerto Hadang Pikap Takbir Keliling Modus Bagikan Zakat
"Sopir ambulans juga ragu" mau nyalip," tulis akun Instagram @yuli.anto42.
"Mungkin pengemudinya bingung, masih deg degan bawa mobil dijalan. Apalagi denger suara sirine," akun @reffirh menulis komentar agak bijak.
Terpisah, Seksi Pelayanan & PB PMI Kabupaten Mojokerto Didik Sudarsono menjelaskan, kendaraan yang memiliki rotate berwarna merah memang wajib didahulukan atau diberi jalan sekalipun Presiden RI melintas.
Hanya dua kendaraan yang boleh memiliki rotate merah atau lampu berwarna merah yang menyala-nyala di Indonesia. Yakni ambulance dan kendaraan Pemadam Kebakaran (PMK).
"Kami (ambulance) dan PMK yang boleh memiliki rotate lampu merah prioritas utama. Selain itu tidak boleh, ketika ada siapapun baik pejabat atau Presiden melintas kalau rotate merah juga melintas harus menepi. Apalagi sampai sirine dibunyikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, seharusnya suara sirine tak boleh digunakan terus menerus saat melintas. Hanya digunakan pada saat mendahului kendaraan lain saja.
Namun, kondisi masyarakat di Indonesia belum bisa memahami tersebut. Sehingga pengendara ambulance terpaksa membunyikan sirine secara terus menerus agar diberi jalan dengan aman dan cepat saat melintas.
Selain itu, kecepatan maksimal saat membawa pasien juga diatur dalam mengendarai ambulance. Yaitu 60 kilometer per jam untuk ruas jalan dalam kota, dan 80 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau tol.