Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol

Ada kabar terbaru dari guru TK di Malang yang terbelit utang pinjaman online (Pinjol). Ia akhirnya dibebaskan dari utang pokok dan bunga dari lima pinjol.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 15:55 WIB
Alhamdulillah! Guru TK Malang Bebas dari Utang Pokok dan Bunga 5 Pinjol
Wali Kota Malang, Sutiaji saat menemui guru TK terjerat pinjol di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraJatim.id - Ada kabar terbaru dari guru TK di Malang yang terbelit utang pinjaman online (Pinjol). Ia akhirnya dibebaskan dari utang pokok dan bunga dari lima pinjol.

Total utang guru TK berinisial S (40) kepada 5 pinjol tersebut sebesar Rp 7 juta. Dan 5 perusahaan pinjol yang berstatus legal itu juga mengikhlaskan seluruh jumlah utang dari ibu satu anak tersebut.

Seperti diungkapkan Kuasa Hukum S, Slamet Yuono, alasan kelima perusahaan pinjol legal itu mengikhlaskan piutang sebagai bentuk keprihatinan kepada kliennya.

"Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja. Mereka melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja. Makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang) baik pokok maupun bunganya," kata Slamet Yuono, dikutip dari SuaraMalang.id, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:Muncul Lagi Klaster Covid-19, Satu RT di Malang Lockdown

Pembebasan utang tersebut terjadi setelah koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dengan pemkab setempat hingga dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekaligus lima perusahaan pinjol tersebut.

Slamet juga telah meminta bukti pelunasan utang dari lima perusahaan pinjol yang bersangkutan. Kekinian, bukti pelunanan sudah dikirim berupa soft file.

"Tetapi kami tetap meminta hardcopy-nya dari surat keterangan lunas itu. Kami mohon kepada mereka dan mereka menjanjikan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," katanya menegaskan.

Jika sudah mengantoni bukti fisik pelunasan utang, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

"Jadi itu dibutuhkan baik bukti tertulis lisan ataupun tulisan untuk bukti ke Pemkot dan Baznas dan juga OJK," ujarnya.

Baca Juga:UI : Holding BUMN Ultra Mikro Efektif Atasi Pinjaman Online Ilegal

Ia juga berharap bukti pembebasan utang dapat digunakan kliennya memanfaatkan uang dari Baznas untuk modal usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak