SuaraJatim.id - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang juga kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menembak orang sampai mati akhirnya ditahan polisi.
Pelaku berinisial H (28) menembak seorang warga setempat bernama Luddin (35), warga Kecamatan Sepulu, kabupaten setempat. Kasus ini membetot publik mengingat pelaku merupakan anggota DPRD.
Peristiwa ini terjadi tiga hari lalu. Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo, motif pelaku karena kesal pada korban yang diduga telah mencuri motor tersangka.
Kemudian ketika didatangi, korban melawan. Dari situlah awal mula penembakan yang dilakukan anggota dewan tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Bangkalan Akhirnya Ditahan Kasus Tembak Mati Warga
"Motifnya karena kesal, korban itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor milik pelaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (24/5/2021).
Akibatnya, H harus mendekam dipenjara dan dituntut Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk senjata ilegal tidak kami sangkakan. Sebab itu sarana untuk melakukan pembunuhan," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyerahkan seluruh prosesnya pada pihak kepolisian. Saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, ia mengaku hal itu kewenangan partai yang dinaungi oleh tersangka.
"Saat ini juga masih proses, belum inkrah. Ketika putusan juga nanti yang memberi sanksi partainya," katanya menegaskan.
Baca Juga:Kenapa Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga Belum Ditahan?