Kakek di Surabaya Cabuli Bocah Puluhan Kali, Korban Diancam Guna-guna

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya usai menerima laporan keluarga korban, pada Minggu 23 Mei 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:41 WIB
Kakek di Surabaya Cabuli Bocah Puluhan Kali, Korban Diancam Guna-guna
Kakek Kusmunandar pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan usai 13 tahun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Perilaku kakek Kusmunandar (60) ini sungguh keterlaluan. Pria bekerja sebagai petugas keamanan atau sekuriti lapangan futsal di Surabaya ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun disertai ancaman guna-guna.

Aksinya baru ketahuan setelah puluhan kali melalukan perbuatan asusila kepada korban. Keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya usai menerima laporan keluarga korban, pada Minggu 23 Mei 2021.

"Tanggal 23 Mei 2021, mendapat laporan dari keluarga korban tentang kasus pencabulan, akhirnya kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka atas nama Kusmunandar  yang bekerja sebagai sekuriti futsal ole-ole," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Kawasan Pesisir Utara Surabaya Diterjang Banjir Rob Hingga 30 Cm

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan sebanyak 30 kali dan berlangsung sejak 2019 lalu.


"Kejadian persetubuhannya dilakukan kurang lebih 30 kali, di kamar mandi restoran. Jadi pengakuannya terjadi mulai tahun 2019 sampai sekarang," sambungnya.

Diketahui, lanjut Kompol Ambuka, pelaku mencabuli korban disertai ancaman, yakni diancam guna-guna apabila tak menuruti pelaku.


"Jadi bukan dirayu, akan tetapi ditakut-takuti. Bersangkutan setiap akan melakukan perbuatannya menakut-nakuti, dengan ancaman korban akan diguna-guna, susah mencari jodoh, dan alat kelaminnya akan sakit," ujarnya.

Akibat perbuatan asusila itu, pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kisah Korban Bom Teroris Jakarta dan Surabaya : Marah dan Luka, Tapi Mau Memaafkan

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak