SuaraJatim.id - Perilaku kakek Kusmunandar (60) ini sungguh keterlaluan. Pria bekerja sebagai petugas keamanan atau sekuriti lapangan futsal di Surabaya ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun disertai ancaman guna-guna.
Aksinya baru ketahuan setelah puluhan kali melalukan perbuatan asusila kepada korban. Keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya usai menerima laporan keluarga korban, pada Minggu 23 Mei 2021.
"Tanggal 23 Mei 2021, mendapat laporan dari keluarga korban tentang kasus pencabulan, akhirnya kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka atas nama Kusmunandar yang bekerja sebagai sekuriti futsal ole-ole," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:Kawasan Pesisir Utara Surabaya Diterjang Banjir Rob Hingga 30 Cm
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan sebanyak 30 kali dan berlangsung sejak 2019 lalu.
"Kejadian persetubuhannya dilakukan kurang lebih 30 kali, di kamar mandi restoran. Jadi pengakuannya terjadi mulai tahun 2019 sampai sekarang," sambungnya.
Diketahui, lanjut Kompol Ambuka, pelaku mencabuli korban disertai ancaman, yakni diancam guna-guna apabila tak menuruti pelaku.
"Jadi bukan dirayu, akan tetapi ditakut-takuti. Bersangkutan setiap akan melakukan perbuatannya menakut-nakuti, dengan ancaman korban akan diguna-guna, susah mencari jodoh, dan alat kelaminnya akan sakit," ujarnya.
Akibat perbuatan asusila itu, pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Kisah Korban Bom Teroris Jakarta dan Surabaya : Marah dan Luka, Tapi Mau Memaafkan
Kontributor : Dimas Angga Perkasa