Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Surabaya tahun 2021 akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2021.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB
Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021
Ilustrasi siswa SMP. (Antara/FB Anggoro)

Daftar Ulang :26-27 Juni 2021

Pemenuhan Pagu :28 Juni 2021

Daftar Ulang Pemenuhan Pagu : 28 Juni 2021

Panduan Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Surabaya Berdasarkan Jalur:

Baca Juga:Pria Madura yang Viral Ajak Duel Petugas Penyekatan Suramadu Minta Maaf

Jalur Afirmasi Mitra Warga

  1. Penerimaan CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga SMPN dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  2. CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga dapat mendaftar pada SMPN terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  3. PPDB melalui jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi Inklusi

  1. Pendaftaran CPDB jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa CPDB tersebut penyandang disabilitas.
  2. Penerimaan CPDB Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Pendaftaran CPDB Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal CPDB.

Jalur Perpindahan Tugas

  1. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.
  2. Terhadap CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online.
  3. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/ fotokopi legalisir sebagai berikut: a). Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, b). KK dimana CPDB tercantum, c). surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen; dan c). Ijazah Lulusan SD atau sederajat.
  4. CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
  5. Seleksi CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.

Jalur Zonasi

  1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
  4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.

Jalur Prestasi Rapor

Baca Juga:Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi dan Zonasi

  1. PPDB jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
  2. Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil akumulasi rata-rata nilai rapor semester 7 s/d semester 11 pada jenjang SD / MI / Kejar Paket A.
  3. Pendaftaran CPDB jalur Prestasi dilakukan secara online.
  4. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
  5. CPDB jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
  6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.
  7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
  9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

Jalur Prestasi Lomba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini