SE Kemenag, Salat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah dan Oranye

Sebentar lagi perayaan Idul Adha bagi ummat Islam di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun Idul Adha masih digelar di tengah kondisi pandemi Covid.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Juni 2021 | 08:05 WIB
SE Kemenag, Salat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah dan Oranye
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020).

SuaraJatim.id - Sebentar lagi perayaan Idul Adha bagi ummat Islam di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun Idul Adha masih digelar di tengah kondisi pandemi Covid seperti saat ini.

Kementerian Agama (Kemenag) merespons perayaan Idul Qurban ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Seperti dijelaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. Apalagi sekarang varian baru virus sangat mengkhawatirkan.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Gus Yaqut, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:Kemenag: Salat Id Idul Adha di Masjid pada Zona Merah dan Oraye Ditiadakan

Dia menegaskan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ujar Menag.

Adapun untuk SE Kemenag tersebut, berikut ini poin-poin isinya, menyangkut Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Protokol Sembelih Hewan Kurban dari MUI

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini