SuaraJatim.id - Pemerintah sedang menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia, termasuk Jatim. Sejumlah titik lokasi vaksinasi gratis telah disiapkan bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak mematok syarat ketat untuk program vaksinasi ini. Kementerian menghapus surat domisili sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan vaksinasi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
Program vaksinasi gratis ini berlaku sejak 24 Juni 2021 dan digelar di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat. Di Jatim sendiri, ada tiga titik lokasi vaksinasi gratis ini.
Baca Juga:Dalam Sehari Tiga Ribu Lebih Orang Ikut Vaksinasi Gratis di Probolinggo
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes," demikian bunyi SE tersebut.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP."
Lokasi layanan vaksinasi gratis di Jawa Timur
- RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang
- Poltekkes Surabaya
- Poltekkes Malang
Baca Juga:Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili