PPKM Mikro, Warkop dan PKL di Surabaya Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Muhammad Taufiq
Senin, 28 Juni 2021 | 20:38 WIB
PPKM Mikro, Warkop dan PKL di Surabaya Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi [Foto: Antara]

"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?