SuaraJatim.id - Ingin vaksinasi Covid-19 di tempat perantauan tapi alamat di KTP masih luar kota? Jangan khawatir, karena saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut aturan syarat KTP domisili bagi peserta vaksin. Tujuannya, untuk mempercepat dan memperluas vaksinasi.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kemenkes No HK.02.02.I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam surat itu disebutkan jika percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Nah, bagi kamu yang sedang merantau di daerah Jawa Timur, ada beberapa lokasi yang disediakan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Imbau Orangtua di Jatim Tak Bawa Anaknya Keluar Rumah
1.RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
Rumah Sakit ini berlokasi di Jalan A Yani, Krajan Utara, Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sebelumnya juga sudah melakukan kegiatan vaksinasi kepada guru, tenaga pendidik, hingga lansia.
2. Poltekkes Kemenkes Surabaya
Poltekkes Kemenkes Surabaya (Polkesbaya) menjadi sentra vaksinasi Covid-19 bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya UPTD Puskesmas Pucang Sewu.
Kemenkes Surabaya juga berpartisipasi sebagai petugas registrasi, screening, serta petugas observasi pasca vaksin. Program ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:Puluhan Pegawai Bank Jatim Tuban Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia
3. Poltekkes Kemenkes Malang
- 1
- 2