SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang Jawa Timur membuat kebijakan baru terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), lampu penerangan jalan umum kota akan dimatikan pukul 20.00 WIB. Ini untuk mengurangi aktivitas warga.
Seperti disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia menamakan kebijakan ini sebagai kearifan lokal. Dengan dimatikannya lampu itu, artinya semua aktifitas warga harus berhenti.
Mereka wajib berada di rumah demi maksimalnya pelaksanaan PPKM darurat tersebut.
Baca Juga:Harga Oksigen di Kota Malang Jadi Mahal
"Lampu dimatikan sejak pukul 20.00 WIB. Ini sekaligus menandai bahwa semua aktifitas harus berhenti. Ini kami namakan kearifan lokal karena ini tidak ada di Inmendagri maupun Provinsi (SE)," ujar Sutiaji, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (03/07/2021).
Sutiaji tidak menyebutkan, kapan lampu PJU kembali dinyalakan setelah dimatikan pada pukul 20.00 WIB. Disamping mematikan lampu PJU mereka juga akan rutin menggelar razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada malam hari.
"Dua hari sekali kita evaluasi. Ini sudah menjadi kesepakatan kita semua. Tugas kami mengamankan bagaimana PPKM Darurat ini terlaksana untuk menyelamatkan nyawa masyarakat," kata Sutiaji.
Saat ini Kota Malang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Angka penyebaran Covid-19 kembali tinggi dalam beberapa hari terakhir. Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di seluruh rumah sakit rujukan nyaris penuh.
"Saya sampaikan, apapun kegiatan kita itu golnya (hasil akhir) pengurangan angka terkonfirmasi COVID-19 dan pengendalian. Sehingga harapannya nanti BOR kita semakin turun prosentasenya," ujarnya.
Baca Juga:RSJ Lawang Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal