Ini Harga Eceran Obat Covid-19 di Pasaran, Nemu Penjual Nakal di Surabaya, Lapor Polisi!

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi pasien Covid-19 ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Juli 2021 | 12:05 WIB
Ini Harga Eceran Obat Covid-19 di Pasaran, Nemu Penjual Nakal di Surabaya, Lapor Polisi!
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

SuaraJatim.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat covid-19 yang biasa dikonsumsi pasien Covid ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

HET ini penting ditetapkan mengingat berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini. Mereka menaikkan harga obat-obatan tersebut.

Penetapan HET ini direspons oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oxygen, ambulans, rumah sakit dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata Armuji, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga:Kapolda Jateng: Kita Tindak Tegas Oknum yang Timbun Peralatan Medis hingga Oksigen

Memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid-19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19.

"Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk Rakyat," katanya menegaskan.

Maka dari itu, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan.

"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," kata Armuji.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Ivermectin Sudah Diproduksi Massal untuk Obat Covid-19?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini