Keterlaluan! Perangkat Desa di Probolinggo Embat Dana PKH Buat Tanam Kentang

Keterlaluan nian perangkat desa di Kabupaten Probolinggo ini. Dana program keluarga harapan (PKH) Tahun 2020 diembat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 07 Juli 2021 | 14:31 WIB
Keterlaluan! Perangkat Desa di Probolinggo Embat Dana PKH Buat Tanam Kentang
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya khadafi [Foto: Jatimnet]

SuaraJatim.id - Keterlaluan nian perangkat desa di Kabupaten Probolinggo ini. Dana program keluarga harapan (PKH) Tahun 2020 diembat. Ia akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka namanya Sukriyo (51), perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber. Sebelumnya Sukriyo dipolisikan Lasiani (31), salah seorang warganya karena dianggap mengambil dana PKH, guna kepentingan pribadi.

Kasus tersebut terungkap saat Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya khadafi menggelar ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu 7 Juli 2021.

Kepada wartawan, Arsya mengatakan, total dana PKH yang digelapkan pelaku sejumlah Rp 93 juta. Dana tersebut, semestinya dibagikan untuk 180 penerima PKH di Desa Wonokerso.

Baca Juga:Cekcok, Mertua di Probolinggo Ini Kepalanya Bocor Dipukul Menantunya

"Jadi dana yang diambil pelaku dari setiap penerima berbeda-beda, ada yang diambil seluruhnya, ada pula yang diambil sebagian saja,"ujar Arsya, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Rabu (07/07/2021).

Senada dikatakan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menjelaskan, dana pencairan PKH bisa diterima pelaku lantaran masyarakat penerima, memang mempercayakan proses pencairan kepada bersangkutan.

"Karena letak Desa Wonokerso yang berada di daerah pegunungan, sehingga penerima menitipkan proses pencairan kepada pelaku. Namun sewaktu akan diambil, dana yang dicairkan hanya sebagian,"paparnya.

Di depan petugas Sukriyo mengaku, dirinya menggunakan dana PKH warganya, untuk modal bertani kentang. Hanya saja, setelah uangnya dipakai dirinya tak mampu mengembalikannya.

Selain itu, Sukriyo menyebut, dirinya telah menjadi perangkat Desa Wonokerso semenjak tahun 2008 lalu. "Sebenarnya sudah coba saya kumpulkan uangnya, namun karena dampak Covid-19 jumlahnya tetap kurang," ia menerangkan.

Baca Juga:Ruang Isolasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo Penuh, Gedung Sekolah Jadi Alternatif

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan petugas atas perbuatan pelaku, berupa 46 rekening koran penerima PKH Desa Wonokerso. Ke-46 rekening Bank BNI penerima PKH, serta 1 buku catatan nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak