SuaraJatim.id - Kasus ganti status kelamin di Indonesia memang jarang terjadi. Pasalnya, permohonan ganti kelamin ternyata tidak mudah.
Berdasarkan informasi Program Karakterisasi Putusan Komisi Yudisial (KY), jika ada proses permohonan ganti kelamin maka Pemohon harus bisa meyakinkan hakim bahwa memang dirinya layak untuk diubah kelaminnya. Tidak sedikit yang ditolak karena tidak bisa meyakinkan hakim.
Terbaru, kasus ganti kelamin baru saja terjadi di Kabupaten Kediri. Seorang perempuan akhirnya sah menjadi laki-laki setelah permohonan ganti status kelaminnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Tak hanya itu, ternyata ada beberapa kasus ganti status kelamin yang pernah terjadi di Jawa Timur. Berikut ulasannya.
Baca Juga:Soroti Jatim, Luhut Minta Mobilitas Warga Dibatasi: Kuncinya Pengetatan
Ani Khasanah (Kediri)
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri baru saja memutuskan Ani Khasanah (21) perempuan asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, menjadi laki-laki.
Ani yang berusia 21 tahun tersebut mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan karena transgender namun karena ketidak sempurnaan alat genital yang dimilikinya. Ani memiliki alat kelamin laki laki yang terlihat tidak sempurna. Orang tua Ani menganggap jika Ani adalah perempuan.
Pada saat lahir, genital bayi ini tidak sempurna. Penis yang terlihat tidak seperti pada umumnya. Akhirnya orang tua menjadikan si anak ini sebagai perempuan. Namun hingga seiring waktu, Ani tidak mengalami hal seperti wanita umumnya. Dia tidak mengalami menstruasi dan lebih senang bergaul dengan laki-laki dibanding perempuan.
Orang tua Ani mendapat kabar dari pihak sekolah bahwa Ani sering bercerita kepada guru pengajar atas kondisi dirinya. Sehingga pihak sekolah membawa Ani ke pihak medis, dengan hasil pemeriksaan kromosom, Ani memiliki kromosom 46, XY.
Baca Juga:3 Stasiun di Jatim Layani Vaksinasi Bagi Penumpang Jarak Jauh, Cek Syaratnya di Sini
Artinya, 46 itu adalah kromosom jumlah utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki. Diketahuinya kromosom tersebut, pihak medis kemudian menyatakan jika Anik adalah seorang laki-laki, namun memiliki kelamin yang tumbuh kurang sempurna.
Putri Natasiya (Surabaya)
Putri Natasiya sejak lahir memang sudah berkelamin laki-laki. Namun karena ada kelainan medis, dirinya dianggap dan dicatatkan di kantor Dispendukcapil sebagai perempuan.
Putri Natasiya kemudian mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tak berjalan mulus, usaha Putri Natasiya sempat terhambat karena permohonannya sempat dicabut karena bukti-bukti permohonannya masih belum lengkap.
Namun, setelah menjalani proses panjang, akhirnya dia resmi menjadi laki-laki. Hal itu setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri dari perempuan menjadi laki-laki.
Avika Warisman (Surabaya)
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Avika Warisman untuk berganti identitas kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Hakim yang mengabulkan permohonan itu adalah Pujo Saksono.
Dorce Gamalama (Surabaya)
Dedi Yuliardi Ashadi lahir di Solok, 21 Juli 1963. Menurut guru besar ilmu hukum Unair, Peter Mahmud Marzuki, Dedi terinspirasi oleh keberhasilan Vivian, lelaki pertama di Indonesia yang berhasil berubah menjadi perempuan.
Pada 3 Mei 1988, Dedi menjalani operasi pengubahan kelamin di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Dedi mengajukan permohonan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 24 Oktober 1988, dengan merujuk ke kasus Vivian, Pengadilan menyatakan Dedi sebagai seorang wanita.
Dedi Yuliardi Ashadi berubah nama menjadi Dorce Ashadi. Dia punya nama panggung Dorce Gamalama karena ayahnya berasal dari kawasan sekitar Gunung Gamalama, Ternate.