PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Surat Telegram Kapolda Jatim

Grup-grup WhatsApp (WAG) warga Jatim sedang ramai membahas beredarnya surat Polda Jatim terkait perpanjangan durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:03 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Surat Telegram Kapolda Jatim
Polisi bersenjata lengkap tutup akses masuk Kota Surabaya [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Grup-grup WhatsApp (WAG) warga Jatim sedang ramai membahas beredarnya surat Polda Jatim terkait perpanjangan durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat itu dijelaskan kalau PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga Agustus 2021. Surat yang diklaim dari Kapolda Jatim tersebut beredar sejak pagi tadi, Rabu (14/07/2021).

Dalam caption foto disertakan penjelasan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mencantumkan link dari https://humas.polri.go.id/2021/07/13/pemberlakuan-ppkm-darurat-diperpanjang-3juli-hingga-2-agustus-2021.

Nasalahnya, link yang ditautkan dalam surat edaran tersebut tidak bisa dibuka. Terkait beredarnya Surat Kapolda Jatim terkait perpanjangan masa PPKM Darurat direspons Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:PPKM Darurat di Jatim, Ini Daftar Gerbang Tol yang Ditutup

Kombes Pol Gatot menjelaskan, itu merupakan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 yang ditandatangani Karoops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa itu terkait Operasi Aman Nusa II Semeru.

Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Gatot menjelaskan, durasi Operasi Aman Nusa II memang berbeda dengan durasi PPKM (PPKM Darurat). Jika pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan selama 2 minggu yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 maka Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Kalau yang ini (Operasi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM Darurat kan dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), nah kalau tanggal 20 kan batas akhir PPKM darurat," ujar Gatot, Selasa (13/7/2021) malam.

Gatot menambahkan, jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut. Nantinya akan ada analisa dan evaluasi. "Kalau ini (PPKM Darurat) nanti mau dilanjutkan atau tidak kita masih tunggu dari hasil analisa dari pemerintah," terangnya.

Baca Juga:Viral Pengunjung Kafe Kediri Tawuran Saat PPKM Darurat Dipicu Perempuan, 2 Pria Luka-luka

Meskipun nantinya PPKM Darurat sudah berakhir, Operasi Aman Nusa II Semeru tetap akan berjalan. Sekali lagi, Gatot menegaskan bahwa beda antara PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru.

"Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid juga," kata Gatot dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Pada Operasi Aman Nusa II tidak ada jam malam. Akan tetapi masyarakat tetap diminta untuk mematuhi aturan PPKM mikro.

"Kalau memang jam 20.00 tidak ada kegiatan ya tidak ada kegiatan. Berarti beberapa kriteria yang ada di esensial maupun non esensial atau kritikal itu yang harus dipatuhi tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini