SuaraJatim.id - Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa respsi pernikahan yang digelar seorang perangkat desa di Dusun Saradan RT 3 RW 4 Desa Purworejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Pembubaran dilakukan sebab acara tersebut dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembuburaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam SE tersebut dijelaskan kalau pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. Sohibul hajat acara tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo, VF. Anak pasangan MK(50) dan AS (41) ini menikah dengan kekasihnya, Chy.
Acara pernikahan dilangsungkan di rumah VF. Namun karena melanggar PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan tersebut dibubarkan pihak kepolisian. Di sisi lain, resepsi juga tidak mengantongi izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pungging.
Baca Juga:Pesta Pernikahan di Deli Serdang Dibubarkan Gegara Langgar PPKM
Akibatnya Polsek Pungging membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut. Video pembubaran acara ini sendiri sempat viral di kalangan masyarakat setempat.
Dalam video itu nampak rumah mempelai perempuan tampak ramai tamu undangan dengan dekorasi layaknya pernikahan. Dalam foto awal yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah tamu undangan yang didominasi pria datang untuk memberikan doa restunya.
Tak lama, beredar video pihak kepolisian dari Polsek Pungging datang ke lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan perangkat Desa Purworejo tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander membenarkan, acara pernikahan salah satu perangkat Desa Purworejo tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibas Polsek Pungging. Iya (benar pembubaran acara pernikahan, red), lebih lengkapnya langsung ke Kapolsek ya,” ungkapnya singkat dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (17/7/2021).
Sementara itu, Kapolsek Pungging, AKP Margo Suwandi membenarkan, mempelai perempuan dalam acara pernikahan tersebut merupakan salah satu perangkat Desa Purworejo. "Iya benar, yang jadi manten (pengantin, red) perangkat Desa Purworejo," ujarnya.
Baca Juga:Dipercaya Ampuh Tolak Bala, Warga Mojokerto Pasang Air Warna-warni di Teras Rumah
Masih kata Kapolsek, pihaknya mendatangi lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan tersebut. Rencanannya, penanggungjawab acara akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah mengetahui tentang PPKM Darurat.
"Sudah tahu. Kita juga sudah memberikan himbau sejak awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman. Bahkan Bhabinkamtibmas juga sudah memediasi di desa bersama Pak Polo (Kepala Dusun, red) tapi masih juga dilanggar. Kita lihat pemeriksaannya nanti," ujarnya.