Keras! Menteri Agama Gus Yaqut Sebut Penghina Simbol Agama Kena Pidana

Termasuk ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 23 Agustus 2021 | 09:38 WIB
Keras! Menteri Agama Gus Yaqut Sebut Penghina Simbol Agama Kena Pidana
Video Menag Gus Yaqut sampaikan ucapan selamat Hari Raya Agama Baha'i [Tangkapan layar Youtube]

SuaraJatim.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penghina simbol agama dapat dipidana. Termasuk ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Untuk itu, Menag Yaqut meminta penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut dalam rilisnya, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Baca Juga:Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas : Menghina Simbol Agama Pidana

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Baca Juga:Sentil Menag Yaqut soal Populisme Islam, Warganet Beri Tanggapan Menohok

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini