Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar

Tim advokasi dan sejumlah organisasi pers mendesak aparat mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:32 WIB
Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar
Ilustrasi polisi kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. [Pixabay]

Sementara, salah satu tim kuasa hukum dari Nurhadi, Salawati Taher menuturkan kondisi terkini dari korban Nurhadi. Dijelaskannya, bahwa Nurhadi belum bisa kembali bekerja secara normal dan masih dalam perlindungan LPSK.

Korban juga merasa dalam ancaman lantaran tersangka masih belum juga ditahan. Ditambah para pelaku lain yang jumlahnya sekitar 10-15 orang masih belum diungkap dan ditangkap.

"Ada rasa terancam dari korban. Korban dan saksi korban trauma berkepanjangan," ujarnya.

Perwakilan AJI Indonesia, Erick Tanjung juga menyayangkan sikap JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang tidak mempertimbangkan kondisi korban dalam kondisi traumatik sebagai dasar penahanan para tersangka.

Baca Juga:Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

"Seharusnya itu menjadi pertimbangan JPU untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan," katanya.

Menyikapi itu, AJI Indonesia mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Nurhadi, karena dari awal pelaku tidak hanya dua orang Firman dan Purwanto.

"Meminta Polda Jatim mengembangkan kasus lebih tuntas serta siapa yang memberi perintah yang diungkap tersangka sebagai 'bapak'," sambungnya.

Hal senada disampaikan perwakilan IJTI, Wahyu Triyogo. "IJTI sikapnya sama, seberapa jauh polisi menyelesaikan kasus ini secara tuntas itu yang menjadi kegelisahan kita," ujarnya. 

"Kita harus kompak dan mengawal kasus ini karena bersangkutan dengan kebabasan pers dan keselamat kerja-kerja jurnalis," sambungnya.

Baca Juga:AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi

Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini