Menyikapi itu, AJI Indonesia mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Nurhadi, karena dari awal pelaku tidak hanya dua orang Firman dan Purwanto.
"Meminta Polda Jatim mengembangkan kasus lebih tuntas serta siapa yang memberi perintah yang diungkap tersangka sebagai 'bapak'," sambungnya.
Hal senada disampaikan perwakilan IJTI, Wahyu Triyogo. "IJTI sikapnya sama, seberapa jauh polisi menyelesaikan kasus ini secara tuntas itu yang menjadi kegelisahan kita," ujarnya.
"Kita harus kompak dan mengawal kasus ini karena bersangkutan dengan kebabasan pers dan keselamat kerja-kerja jurnalis," sambungnya.
Baca Juga:Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di telepon genggam miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang dalam telepon genggam tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Baca Juga:AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi