Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:27 WIB
Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraJatim.id - Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo Jawa Timur.

Mereka semua juga sudah ditahan oleh KPK di tempat terpisah. Kelima tersangka itu yakni; Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Kemudian Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000 dari rumah bupati.

Baca Juga:Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Selasa dini hari (30/08/2021).

Sebelumnya, pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), ujar dia, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, yaitu; Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput.

Kemudian Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan. Lalu Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Alex menjelaskan pada Minggu (29/8), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan bersama Sumarto.

"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS," ujar Alex.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditahan KPK

Saat diamankan oleh tim KPK, kata dia, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini