SuaraJatim.id - Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo Jawa Timur.
Mereka semua juga sudah ditahan oleh KPK di tempat terpisah. Kelima tersangka itu yakni; Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Kemudian Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen-dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000 dari rumah bupati.
Baca Juga:Uang Rp 362,5 Juta Diamankan dalam OTT Bupati Probolinggo Cs
"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Selasa dini hari (30/08/2021).
Sebelumnya, pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), ujar dia, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, yaitu; Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput.
Kemudian Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan. Lalu Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Alex menjelaskan pada Minggu (29/8), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan bersama Sumarto.
"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS," ujar Alex.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditahan KPK
Saat diamankan oleh tim KPK, kata dia, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," katanya pula.
Selanjutnya pada Senin (30/8), tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alex.
Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU).
Berikutnya Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Tarif kepala desa Rp 20 juta
KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp 20 juta.
"Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander Marwata menambahkan.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.
Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya.
Selain itu, ujar dia, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.
Ia mengatakan pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ujar Alex.
Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan. ANTARA