Halo..! Buat 17 Nama ASN Probolinggo di Bawah Ini Silakan Serahkan Diri ke KPK

Sebanyak 17 dari 22 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di Probolinggo masih belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun diminta menyerahkan diri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Halo..! Buat 17 Nama ASN Probolinggo di Bawah Ini Silakan Serahkan Diri ke KPK
Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Bupati Probolinggo. (Suara.com/welyhidayat)

SuaraJatim.id - Sebanyak 17 dari 22 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di Probolinggo masih belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun diminta menyerahkan diri.

KPK sebelumnya baru menahan 5 tersangka saja dalam kasus tersebut, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.

Sementara kepada 17 tersangka lain belum ditahan. "Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (30/08/2021) dini hari.

Ke-17 tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri Pemkab Probolinggo untuk mengisi kekosongan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Berikut ini daftar 17 nama tersangka lain yang diminta menyerahkan diri.

Baca Juga:Miris! 20 Dari 22 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Berstatus PNS

Mereka adalah: Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).

Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat. KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah bupati dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000.

Tarif kepala desa Rp 20 juta

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp 20 juta. "Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander Marwata menambahkan.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

Baca Juga:KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo

Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. "Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini