SuaraJatim.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 38 Tahun 2021 telah diterbitkan kemarin, Senin 30 Agustus 2021. Imendagri baru itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.
Nah, di Jawa Timur sendiri, sejumlah daerah sudah berubah status level PPKM. Untuk daerah level tiga meliputi Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kediri, dan Jombang.
Kemudian Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro serta Bangkalan.
Adapun untuk daerah yang masuk PPKM Level 2 kini tercatat sebanyak enam kabupaten dan kota dari yang sebelumnya cuma dua kabupaten saja. Enam daerah itu yakni; Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.
Baca Juga:Timbul Prihanjoko Gantikan Puput Tantriana Sari sebagai Plt Bupati Probolinggo
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (31/08/2021). Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang terbit pada 30 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk daerah PPKM level empat di Jatim masih terdapat sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang, Blitar, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri serta Kota Blitar.
Di sisi lain, Gubernur Khofifah menyampaikan berbagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jatim terus dilakukan semua pihak, baik Pemprov, Kodam V/ Brawijaya, Polda Jatim, Pemkab/Pemkot se-Jatim serta seluruh tenaga kesehatan dan relawan.
Menurut Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, bahwa selama Agustus 2021, tracing ratio di Jatim dilakukan masif dan penyebaran kasus COVID-19 dapat ditekan.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menjelaskan peningkatan tracing dan testing sangat krusial mengingat kontak erat berperan besar dalam menciptakan klaster baru.
Baca Juga:Enam Daerah di Jatim Sudah Masuk PPKM Level 2, Cek di Sini Daftarnya
Gubernur Khofifah berharap penyebaran COVID-19 tetap terkendali dan kasus terkonfirmasi positif menurun drastis.
"Apalagi kita tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan dan penegak keamanan. Saya tetap mengimbau agar semua pihak jangan sampai lengah, dan terus kooperatif disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.
Sementara itu, per 30 Agustus 2021, perincian tingkat keterisian di rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) ICU dari yang semula 78 persen turun menjadi 41 persen.
Berikutnya, BOR isolasi dari 81 persen turun menjadi 24 persen, BOR RS darurat dari 69 persen menjadi 31 persen, dan BOR rumah isolasi dari 50 persen menjadi 23 persen.