HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri

Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur benar-benar menyesakkan dada.

Muhammad Taufiq
Rabu, 01 September 2021 | 14:22 WIB
HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur benar-benar menyesakkan dada. Ia tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani, mengatakan tersangka HRS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun secara berulang kali dengan dalih ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya.

Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2018 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya--sebut saja Mawar--saat ia masih berusia 14 tahun (kini sudah SMP usia 16 tahun).

Tindakan HRS makin menjadi bahkan diulanginya sampai empat kali terhadap Mawar. Belakangan Ia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa putri bungsunya--sebut saja Melati--berusia 14 tahun.

Baca Juga:Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya

"Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya," kata Agus, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Apa yang dilakukan HRS baru terbongkar pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur.

"Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri," kata Agus menjelaskan.

Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

"Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok," kata Agus menegaskan.

Baca Juga:Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri

Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus HRS di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri," kata Agus menegaskan.

Presiden RI Telah Mengesahkan Hukum Kebiri

Sementara itu, hukuman kebiri sendiri di Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sedangkan Kebiri sendiri dalam KBBI mempunyai arti tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina. Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.

Mengutip Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini