Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan Kronologis Pembunuh Member Fitnes Araya Club Surabaya

Erens (39), pelaku pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya terancam hukuman mati.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 September 2021 | 12:47 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan Kronologis Pembunuh Member Fitnes Araya Club Surabaya
Trainer pelaku pembunuhan rekannya di Araya Gym Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia.

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.

"Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.

Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Baca Juga:Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.

Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan. "Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini