SuaraJatim.id - Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah provinsi setempat memebrikan kebijakan insentif dan pemutihan pajak daerah, terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemberian insentif dan pemutihan ini akan berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Di media sosial, surat edaran insentif pajak ini sudah beredar luas. Dalam surat itu dijelaskan kalau insentif ini untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak Covid-19.
Insentif pajak antara lain:
1. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
2. Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya
3. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor: Untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih sebesar 10 persen.
Baca Juga:Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam akun Instagramnya juga mengunggah informasi ini. Dalam unggahannya itu, Khofifah menuliskan keterangan kalau ini merupakan kado bagi masyarakat Jatim.
"Ini adalah kado bagi seluruh masyarakat Jatim di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021. Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan."
"Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. Maturnuwun. Salam sehat semangat semua," ujarnya menuliskan.