Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Sudah Boleh Ikut Masuk Mall di Surabaya

Kabar terkini datang dari Surabaya Jawa Timur. Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sudah level 2.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 September 2021 | 17:04 WIB
Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Sudah Boleh Ikut Masuk Mall di Surabaya
Aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza Surabaya setelah kejadian [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Kabar terkini datang dari Surabaya Jawa Timur. Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sudah level 2.

Salah satu poin aturan PPKM Level 2 adalah aturan soal masuk mall, dimana dengan aturan itu maka sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh ikut.

Status PPKM Level 2 ini sendiri sudah dimulai sejak 21 September 2021. Kondisi ini juga disambut positif masyarakat Kota Surabaya.

"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno, dikutip dari Antara, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.

"Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu selalu menaati protokol kesehatan.

Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin (20/9) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Segera Disidang, AJI dan AHRC Galang Dukungan

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.

Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini