SuaraJatim.id - Kabar terkini datang dari Surabaya Jawa Timur. Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sudah level 2.
Salah satu poin aturan PPKM Level 2 adalah aturan soal masuk mall, dimana dengan aturan itu maka sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh ikut.
Status PPKM Level 2 ini sendiri sudah dimulai sejak 21 September 2021. Kondisi ini juga disambut positif masyarakat Kota Surabaya.
"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno, dikutip dari Antara, Selasa (21/09/2021).
Baca Juga:Kayak Samurai Saja! ABG Surabaya Ini Keluyuran Bawa Pedang Katana
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.
"Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu selalu menaati protokol kesehatan.
Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin (20/9) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Segera Disidang, AJI dan AHRC Galang Dukungan
Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.
Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.
Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.