Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri

Seorang emak-emak di Jember Jawa Timur berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 12:54 WIB
Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri
Pelaku pembuat program umrah abal-abal [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Seorang emak-emak di Jember Jawa Timur berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan. Perempuan berinisial EN itu membuat program umrah abal-abal.

EN merupakan warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates. Ia tidak bisa berkutik setelah diamankan kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah dua korbannya melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut berinisial D dan M yang juga warga Kaliwates. Atas ulah EN keduanya menelan kerugian sekitar Rp 56 Juta.

Sekilas kronologis kejadian, EN dan D Juga M adalah teman, dan EN menawarkkan kepada keduanya program Umrah tersebut, akan tetapi setelah menyerahkan sejumlah uang ketidakjelasan mulai muncul.

Baca Juga:Jember PPKM Level 1, Bupati: Prokes Tetap Ketat

Oleh sebab itu mereka terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sektor Kaliwates.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan dan mengambil beberapa bukti dugaan penipuan yang EN lakukan.

"Benar kita amankan warga Mangli berinisial EN dan kita proses hukum dan korban sementara ini ada dua orang, kita pelajari kasus ini semoga tidak ada korban lagi dari EN yang membuat umroh Abal Abal tersebut," Kata Kompol Edi Yudarto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat, (1/10/2021).

Kapolsek Kaliwates juga menjelaskan jika pelaku di kenakan pasal pasal 378 Sub 372 KUHP,

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," ujarnya.

Baca Juga:Setiap Sudut Desa di Jember Ini Terpasang CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini