Sebagai informasi, Kota Blitar menjadi satu daerah yang di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan mendatang.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.