SuaraJatim.id - Manfaat menggunakan jilbab. Jilbab merupakan busana bagi perempuan Muslim atau Muslimah untuk menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah.
Dalam agama Islam, pemakaian busana ini diatur dalam tuntunan syariat. Para muslimah diperintahkan untuk menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat, atau biasa yang dikenal dengan sebutan hijab.
Manfaat menggunakan jilbab perlu diketahui, terutama bagi para Muslimah atau wanita yang memakai jilbab saat beraktivitas sehari-hari. Sebab, menggunakan jilbab tidak hanya perintah agama semata, melainkan banyak manfaat yang diperoleh.
Berikut manfaat yang diperoleh ketika seseorang menggunakan jilbab:
Baca Juga:5 Kost Murah Dekat Kampus Jogja, Mulai Harga Rp 500 Ribuan
1. Mentaati aturan agama Islam

Dari pandangan agama, memakai jilbab merupakan perintah. Karena tidak ada dampak buruk yang ditimbulkan ketika wanita memakai jilbab. Jutsu memakai jilbab mempunyai banyak manfaat. Hal ini sejalan dengan agama yang mengajarkan kemanfaatan bagi seluruhnya.
Dasar seorang Muslim diperintahkan memakai jilbab yakni:
"Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang Mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka mudah dikenal (sebagai wanita Muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzab ayat 59)
2. Terhindar dari azab yang pedih
Dalam ajaran Islam dikatakan bahwa perempuan wajib memakai jilbab atau mengulurkannya hingga menutupi dada. Jika tidak memakainya maka akan mendapatkan dosa dan azab. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga:10 Kost Murah Dekat UNY Universitas Negeri Yogyakarta Update Oktober 2021
“Aku melihat ada perempuan di gantung rambutnya, otaknya mendidih. Perempuan itu adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya. Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri”. (HR Bukhari dan Muslim)