SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan rumah hiburan umum (RHU) terpaksa harus merumahkan karyawannya.
Akan tetapi kini kondisi pandemi sudah mulai melandai. Para pengusaha RHU tersebut diminta kembali memanggil dan mempekerjakan para karyawan yang dirumahkan tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Norma Yunita. Ia mengatakan, pembukaan sektor wisata dan RHU saat COVID-19 mulai melandai menjadi angin segar bagi pengusaha untuk kembali menjalankan bisnisnya.
"Tapi bagaimana para pekerja di dua sektor tersebut yang sebelumnya dirumahkan? Nasib mereka untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya ada di tangan para pengusaha," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:Bagi Para Arsitek Muda, Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Desain Sontoh Laut
Menurutnya, pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan. Hal ini, lanjut dia, sebagai langkah membantu pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat.
"Kami tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi COVID-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya," ujarnya.
Ia menilai ada dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU yang menyerap banyak pekerja.
Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.
Semestinya, kata dia, menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Pesta Narkoba Polisi Surabaya, Mahasiswi Cantik Ini Diboking Rp 11 Juta
Sebab, lanjutnya, banyak dari pekerja saat dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam kalusul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata," katanya.
Untuk itu, ia menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya.
"Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi COVID-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin," katanya.
Kemudian, lanjutnya, pengusaha mesti memprioritaskan pekerja dengan KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan traching penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya COVID-19 di tempat kerja, kata dia, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri," kata dia.
Diketahui ada 199 RHU di Kota Surabaya telah penandatangan pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10). Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak, mengatakan bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.
"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes," ujarnya menegaskan.