SuaraJatim.id - Seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tewas diduga akibat penganiayaan. Terkini, polisi telah menetapkan tersangka yang diketahui senior korban di ponpes tersebut.
“Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pasca polisi membongkar makam korban untuk autopsi, Kamis (21/10/2021) lalu.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Baca Juga:Jerat Pasal Kebiri untuk Pengasuh Ponpes Cabul di Mojokerto
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejangkalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Ini lantaran jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan tersebut terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.
Kemudian, mulut mengeluarkan darah saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021). Makam korban kemudian dibongkar, Kamis (21/10/2021).