Setelah penangkapan itu, polisi kemudian membangun jaringan internal kepolisian terkait kejahatan tersebut. Bermodal beberapa laporan serupa, anggota dengan berpakaian preman ditempatkan di sekitar pasar maling. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku lain.
Keduanya adalah Rizal Dwi Febri dan Setiyoko Luky Ristanto. Mereka diamankan setelah tim mengidentifikasi ciri-ciri mereka melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV). Dan benar, saat diinterogasi, keduanya berniat menjual sepeda hasil kejahatan di Jalan Darmo Permai Utara Gang VIII.
Modus komplotan kedua ini hampir serupa dengan tersangka sebelumnya. Mereka secara mobile mencari sasaran sepeda mewah. Setelah memastikan lokasi, kedua tersangka berbagi tugas untuk masuk ke teras tempat korban menaruh sepeda.
Dari tangan kedua komplotan ini, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda angin merk Polygon berbagai jenis, satu motor Honda Vario yang digunakan untuk sarana dan kuitansi milik korban sebagai bukti kepemilikan sepeda tersebut.
Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 10 November 2021 di Sport Club Hingga Lagoon Avenue Mall
Dari hasil pemeriksaan terungkap, selain di Kota Surabaya dua komplotan ini pernah beraksi di luar kota. Untuk mempermudah akomodasi, mereka tidak jarang menyewa mobil untuk digunakan beraksi. Sepeda hasil kejahatan itu kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Kota Surabaya
Dihadapan penyidik, salah satu tersangka Affandi mengaku tidak ingat betul berapa kali melancarkan aksi pencurian itu. Setiap kali mendapat hasil, ia selalu menjual ke Pasar Malam Wonokromo.
"Langsung kami jual di Pasar Wonokromo. Karena disana banyak jual barang bekas," kata Affandi.
Dari pengakuan Affandi, komplotan tersebut bukan pertama kali menjadi penghuni jeruji besi. Beberapa tahun lalu, ia dan koleganya Erik, pernah ditahan atas kasus serupa.
"Ya dulu pernah ditangkap curi sepeda juga. Lupa kena berapa tahun sama Erik," katanya menegaskan.
Baca Juga:Kesalahan Kecil Picu Kecelakaan Fatal di Jalan Tol