Pria Madura Ini Tawarkan Surat Nikah Bodong Secara Online, Dibekuk di Mojokerto

Polisi mengamankan seorang pria warga Madura penjual surat nikah bodong secara online di Kabupaten Mojokerto, Senin (06/12/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:24 WIB
Pria Madura Ini Tawarkan Surat Nikah Bodong Secara Online, Dibekuk di Mojokerto
Seorang pria dibekuk jual beli surat nikah bodong di Mojokerto [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan seorang pria warga Madura penjual surat nikah bodong secara online di Kabupaten Mojokerto, Senin (06/12/2021).

Pelaku ini bernama Alimansyah (28) Asal Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Ia menginformasikan kepada warganet di media sosial kalau Ia bisa mengurus surat nikah siri.

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam. Ia menjelaskan, Alimansyah ini diamankan karena menjual belikan surat nikah bodong.

"Pelaku diamankan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Kejadian berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari media sosial (Medsos)," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga:Sejarah Kabupaten Mojokerto, Salah Satu Daerah Tertua di Jawa Timur

"Di media sosial ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi," ungkap Ipda Umam menambahkan.

Ia menjelaskan, pembuatan surat nikah siri bukan jadi kewenangan pelaku. Kemudian petugas kepolisian melakukan order secara COD dan si pembuat surat akta nikah tersebut membuatkan suratnya langsung dengan membayar sejumlah uang.

"Maka kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Umam.

Masih menurut Umam, pelaku menawarkan surat nikah siri itu lewat media sosial (medsos) Facebook dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya Rp 300 sampai Rp 600 ribu, jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," paparnya.

Baca Juga:Hamili dan Suruh NWR Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat

"Tersangka kita kenakan pasal 3 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak