- Wakif atau orang yang berwakaf
- Nazhir atau orang yang akan mengelola benda wakaf
- Harta atau benda yang diwakafkan
- Ikrar wakaf
- Peruntukan benda wakaf
- Jangka waktu wakaf
Adapun manfaat wakaf sebagai amal jariyah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi, yakni:
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih". (HR. Muslim).
Demikian penjelasan mengenai syarat wakaf. Semoga bisa menambah pengetahuan di bidang keagamaan, khusunya dalam hal wakaf.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar