Ketahui Syarat Wakaf Sesuai Syariat Islam dan Undang-undang di Indonesia

Wakaf adalah perbuatan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal zat harta itu dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan

Risna Halidi
Minggu, 12 Desember 2021 | 20:00 WIB
Ketahui Syarat Wakaf Sesuai Syariat Islam dan Undang-undang di Indonesia
Ilustrasi untuk artikel: Ketahui Syarat Wakaf Sesuai Syariat Islam dan Undang-undang di Indonesia (Pixabay/aditya wicaksono)
  1. Wakif atau orang yang berwakaf
  2. Nazhir atau orang yang akan mengelola benda wakaf
  3. Harta atau benda yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf

Adapun manfaat wakaf sebagai amal jariyah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi, yakni:

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih". (HR. Muslim).

Demikian penjelasan mengenai syarat wakaf. Semoga bisa menambah pengetahuan di bidang keagamaan, khusunya dalam hal wakaf.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak