SuaraJatim.id - Syarat wakaf. Wakaf merupakan salah satu amal jariyah atau sosial untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada sejumlah syarat wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melakukan wakaf.
Secara bahasa Wakaf berasal dari bahasa Arab waqf, yang memiliki arti menahan, berhenti atau diam. Sedangkan secara istilah wakaf adalah penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga penerima wakaf dengan cara menyerahkan benda wakaf yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya.
Dalam pengertian lain disebutkan wakaf adalah perbuatan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal zat harta itu dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Benda yang diwakafkan harus tetap, tidak boleh dijual atau, yang boleh dipergunakan adalah manfaat dari barang itu.
Jenis wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan saja, ada beberapa jenis wakaf yang perlu diketahui. Berikut jenis wakaf berdasarkan pengelompokannya:
1. Berdasarkan Peruntukannya
- Wakaf Ahli, yakni wakaf untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat saja. Misalnya, harta yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar saja untuk kebaikan.
- Wakaf Khairi, yakni wakaf untuk kepentingan masyarakat. Misalnya tanah yang diwakafkan untuk membangun sarana dan prasarana desa.
2. Berdasarkan Jenis Hartanya
- Benda tidak bergerak (bangunan dan tanah)
- Benda bergerak selain uang (Alat perlengkapan usaha, mobil dan lain-lain)
- Benda bergerak berupa uang
3. Berdasarkan Waktunya
- Diberikan selamanya kepada umat tanpa ada batas waktu.
- Diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harus dimanfaatkan untuk nilai tambah.
4. Berdasarkan penggunaanya
- Ubasyir, yakni bisa bermanfaat untuk masyarakat dan digunakan langsung. (Pondok pesantren, rumah sakit)
- Mistitsmary, yakni dimanfaatkan untuk penanaman modal sesuai dengan syariat. Hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan orang yang berwakaf atau Wakif
Untuk berwakaf atau akan melakukan wakaf, ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat wakaf:
1. Wakif
Wakif adalah orang yang mewakfkan harta bendanya. Syarat wakif yakni: merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak sedang di bawah pengampunan.
2. Mauquf
Mauquf merupakan benda yang diwakafkan. Adapun syarat benda atau barang yang diwakafkan sebagai berikut:
- Memiliki nilai
- Benda bergerak atau benda tetap yang bisa diwakafkan
- Barang yang diwakafkan harus ada atau diketahui secara jelas
- Menjadi milik wakif sendiri
3. Mauquf 'Alaih
Mauquf 'Alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima wakaf. Syaratnya sebagai berikut:
- Harus tegas saat melakukan pernyataan pada waktu mengikrarkan wakaf
- Harus jelas dan tegas untuk siapa dan apa tujuan dari wakaf itu
- Tujuan utama dari wakaf untuk beribadah
4. Shigat
Shigat atau akad adalah ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa tujuannya. Syarat shigat sebagai berikut:
- Akad harus terjadi seketika
- Shigat tidak diikuti bhatil
- Shigat tidak diikuti batas waktu tertentu
- Tidak bermakna mencabut kembali wakaf yang dilakukan
Sementara itu, dalam UU No.41/2004 tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus terpenuhi, yakni: