"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021). Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor dan selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas